Sabtu, 08 Maret 2008

SEWA HUTAN LINDUNG,MURAH CUMAN Rp120-300 per meter


sepertinya sekarang pemerintah mulai kehilangan rasionalitasnya dalam menambah pendapatan guna menutupi defisit APBD,bayangkan saja hutan kita di obral murah??sejak dua bulan yang lalu setelah di selenggarakan konfrensi PBB di bali dengan adanya rentetan masalah ekologi yang melanda di berbagai belahan dunia pemerintah malah memberi izin pembukaan hutan untuk kepentingan pertambangan,pembangunan infrastruktur telekomunikasi,jalan tol dan energi dengan harga yang cukup relatif sangat murah. pemerintah harusnya malu dengan tindakan yang diambil dan agaknya terlalu sembrono,kemaren waktu konferensi di bali kita mempunyai komitmen ikut andil dalam “MENANGANI PERUBAHAN IKLIM” tapi kenyataanya malah ngobral hutan. . . kan aneh?

Lewat PP no 2/2008, dapat kita lihat dalam implementasinya tentu saja pasti akan lebih memberi kebebasan para investor kaya, bahkan bisa di bilang mereka diberi kemewahan dan fasilitas membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan. Hanya dengan membayar sekitar 120- 300 perak setiap meternya atau seharga gorengan di pinggir jalan. Secara langsung PP ini menghapus fungsi hutan lindung dan di ubah menjadi hutan komersil, sebut saja Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart jelas lebih diuntungkan PP ini, sama halnya dengan perusahaan nasional semacam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya.

Wajar jika masyarakat mulai gerah dengan Penerbitan PP ini, di tengah keprihatinan bencana banjir , longsor dan maraknya kebakaran hutan yang melanda di sebagaian daerah di indonesia. PP ini malahan memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung yang konon kita gunakan sebagai daerah resapan air dan paru-paru dunia malah di rusak dengan di jadikan sebagai kawasan tambang skala besar, sepertinya pemerintah harus mulai menyiapkan mekanisme yang tepat untuk mengatur tentang pemulihan fungsi hutan setidaknya biar gak tambah parah & hancur sumber daya alam yang kita miliki ini. “perlu di ingat hutan bukan warisan nenek moyang kita yang dengan mudahnya kita ekploitasi begitu saja,tapi hutan merupakan titipan anak cucu kita yang musti kita jaga dan pelihara kelestarianya” so. . jangan terlena dengan apa yang kita miliki saat ini. . .

Mekanisme tarif penyewaan hutan lindung kita. . . .

Tarif sewa hutan ini masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan atau komersial dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2008
Jenis penerimaan negara ini adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan yang luas hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan pulau.

Untuk tambang terbuka horizontal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp 3 juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp 2,4 juta/ha/tahun.

Untuk tambang yang bergerak secara vertikal pada hutan lindung tarifnya adalah Rp 2,25 juta/ha/tahun. Sedangkan pada hutan produksi Rp 1,8 juta/ha/tahun.

Untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi yang berlokasi di hutan produksi Rp 1,2 juta/ha/tahun.

Sedangkan penggunaan kawasan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan yang bersifat non-komersial dikenakan tarif nol rupiah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh penggunaan kawasan untuk kegiatan non kehutanan yang belum dapat menyelesaikan kewajiban lahan pengganti sebagai kompensasi atas pinjam pakai kawasan hutan, harus membayar PNBP sesuai jenis dan tarif yang ditentukan. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Jenis dan tarif PNBP penambangan dengan pola pertambangan terbuka baik horisontal maupun vertikal pada hutan lindung, hanya berlaku pada pengecualian terhadap 13 perusahaan tambang yang ditetapkan sesuai UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2004

Hal ini mengingat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (4) menetapkan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (© 2007 detikcom)

murah sekali kan harga hutan kita,bahkan terlalu murah???masih syukur kalo kita ikut merasakan manfaatnya,kalo duitnya masuk kantong- kantong oknum gak bertanggung jawab,gimana coba???

1 komentar:

okapivaldovinos mengatakan...

Casino Review: No Download, Casino Player Ratings & Casino Bonus
Casino 아산 출장샵 reviews by real players about casino games, promotions, games, 제주도 출장마사지 complaints, 김제 출장마사지 bonuses, promotions and loyalty programs. Rating: 파주 출장샵 4.8 · ‎Review 김포 출장안마 by Dr