Jumat, 09 Januari 2009

Urgensi Administrasi Publik

Ilmu Administrasi Negara sebagai suatu kajian ilmu bisa dibilang masih berusia muda dan belum matang sepenuhnya. Baru mulai dibahas atau dianggap sebagai suatu cabang ilmu tersendiri pada awal abad ke 20 sehingga wajar dalam perkembangannya masih mengalami pergantian paradigma yang cukup signifikan, dan terkadang paradigma yang baru nampak sebagai reaksi atau evaluasi dari paradigma yang lama . Saat sekarang ini administrasi negara memainkan peran pokok utama dalam sebuah negara. Karena dalam pengimplementasian sebuah kebijakan ataupun program-program yang di susun oleh pemerintah dan parlemen perlu sekali adanya sebuah aktifitas administrasi negara . Oleh karena itu, sebesar apa pun perdebatan yang berlangsung di parlemen atau sebagus apapun konsep kebijakan yang dirumuskan, perubahan yang diinginkan tidak akan pernah terwujud, jika administraai pemerintahan (negara) sebagai pelaksana terakhir roda kekuasaan tidak memberikan respons yang sepadan dan bersinergi.

LATAR BELAKANG MASALAH

Berbagai permasalahan pada aspek administrasi negara yang muncul selama ini berkaitan dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat memenuhi keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara tersebut saling terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan dan kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan (institusi pemerintah dan institusi diluar pemerintah yang semakin bertambah seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan negara, kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atau belum profesional. secara garis besar ada empat pokok permasalahan mengenai Administrasi Negara,antara lain :

1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan tidak hanya terkait dengan organisasi dan strukturnya, tetapi juga termasuk kultur, serta pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah dibentuk puluhan lembaga di luar pemerintah, baik dalam bentuk komisi-komisi maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan kewenangan, tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat mengganggu dan tidak efisien dan efektif. Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya masih mempunyai banyak permasalahan. Banyak peraturan perundangan yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
2. Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada pemerintah. Perbaikan pelayan-an publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi hingga saat ini, ternyata belum mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif, serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Di samping itu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh paratur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulitan dalam pengukuran kinerja pelayanannya.
3. Sumber Daya Manusia Aparatur
Sebagai salah satu isu strategis dalam reformasi administrasi negara, berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik. Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks, yang ditandai dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
4. Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome). Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
` Terkait dengan permasalahan seperti diatas,hendaknya perlu sekali adanya tindakan dari pemerintah untuk segera melakukan reformasi administrasi negara. Guna melancarkan semangat pembangunan di Indonesia pada umumnya dan mengoptimalkan bentuk-bentuk pelayana publik untuk kepentingan masyarakat.

ANALISIS MASALAH

Dari ke empat permasalahan mengenai Administrasi negara yang muncul di atas ada satu permasalahan yang sampai saat ini dijadikan sebagai kritikan utama kepada pemerintah umumnya adalah mengenai kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pada saat ini di rasa sangat tidak efisian dan terkesan kurang maksimal. Setidak - tidaknya ada lima hal dan sekaligus menjadi tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh administrasi negara dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada masyarakat :
pertama, Derasnya tuntutan agar pemerintah mampu menumbuhkan adanya good governance yaitu suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan profesional. Rekruitment penyelenggara pemerintahan di semua jenjang harus benar - benar didasarkan pada persyaratan merit system dan menolak favoritisme dan nepotisme.
Kedua, Semakin tajamnya kritik masyarakat atas semakin rendahnya kualitas pelayanan publik. Masyarakat telah merasa melaksanakan kewajiban - kewajibannya tetapi seringkali hak - haknya terpasung oleh aparat pelayanan.
Ketiga, Semua aparat pemerintah dituntut untuk mempunyai sense of crisis sehingga mereka benar - benar paham bahwa kita sekarang sangat membutuhkan aparat pelayanan yang mampu to do more with less artinya dalam situasi yang penuh dengan krisis ini aparat pelayanan harus bekerja lebih keras dan lebih produktiv dengan serta kelangkaan sumber – sumber.
Keempat Aparat pemerintah dituntut agar bekerja lebih profesional dengan mengedepankan terpenuhinya public accuntability and responsibility yaitu dengan menekan sekecil mungkin pemborosan penggunaan sumber - sumber negara dan juga sekaligus memperkuat peraturan perundangan yang berlaku (the body of rules) sebagai fondasi untuk melaksanakan tugas - tugasnya.
Kelima, Masyarakat, sebagai pihak yang harus dipenuhi dan dilindungi kepentingannya (public interest), menuntut agar pemerintah memperhatikan dengan sungguh - sungguh aspirasi mereka dan sejauh bisa memenuhinya.
Pada saat ini dan masa yang akan datang permintaan pelayanan publik akan selalu meningkat baik kualitas maupun kuantitas, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan perubahan lingkungan yang terus berubah. Guna memenuhi tuntutan tersebut, kesiapan dan kemampuan aparatur perlu semakin ditingkatkan, agar tak terjadi kesenjangan antara tuntutan dan harapan masyarakat di satu sisi dan kemampuan aparatur dalam pelaksanaan fungsi pelayanan di satu fihak. Untuk menghilangkan / mengurangi kesenjangan ini para aparatur harus memiliki kemampuan profesional yang tinggi dan secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Untuk mengantisipasi keadaan seperti itu birokrasi publik harus disiapkan secara sistematis, dengan menciptakan sistem kelembagaan aparatur, sistem kepegawaian serta mekanisme ketatalaksanaan yang baik dan terpadu, sehingga pada gilirannya aparatur mampu dan siap dalam menghadapi tuntutan pengguna jasa publik yang semakin meningkat.
Pelaksanaan pelayanan publik berkaitan erat dengan moral dan etika birokrasi publik. birokrasi publik perlu memiliki kepekaan etika untuk bisa melayani publik dengan baik. Semangat kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik harus menjadi pedoman kerjanya. Dengan itu pula berbagai bentuk kesalahan dalam pelayanan seperti apatis, menolak berurusan , dingin , memandang rendah , bekerja secara mekanis dan saling lempar (round a round) tidak dijumpai dalam organisasi pelayanan publik.
Selain itu juga pelayanan publik yang diberikan pemerintah dewasa ini perlu sekali diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk menyuburkan ketergantungan. Dalam situasi dimana sumber-sumber publik semakin langka keberadaannya, perlu dikembangkan pemberdayaan di kalangan masyarakat dan aparatur, karena dapat mengurangi beban pemerintah dalam pelayanan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Thoha “…. Peran dan posisi birokrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik harus diubah. Peran yang selama ini suka mengatur dan minta dilayani, menjadi suka melayani, suka mendengarkan tuntutan, kebutuhan dan harapan-harapan masyarakat (Thoha : 1997, 7). Dalam perkembangan berikutnya ternyata hakekat pelayanan publik bukan semata-mata persoalan administratif belaka seperti pemberian ijin dan pengesahannya, atau pemenuhan kebutuhan fisik seperti pengadaan pasar dan puskesmas, tetapi juga mencakup persoalan yang lebih mendasar yakni pemenuhan keinginan/kebutuhan pelanggan. Hal ini wajar karena dalam setiap organisasi, pemenuhan dan pemberian pelayanan kepada pelanggan merupakan suatu tuntutan. kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan sangat diutamakan mengingat keduanya mempunyai pengaruh yang besar kepada keberlangsungan dan berkembangnya misi suatu organisasi.
Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai
berikut:
(1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan
(2) Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan,
persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta
(5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan
(6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat
( 8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.


PROYEKSI KEDEPAN

Untuk semakin memaksimalkan kinerja administrasi negara terutama yang berfokus pada pelayanan publik sepertinya perlu sekali adanya berbagai kebijakan yang relevan untuk semakin mengoptimalkan kinerja atau kualitas dari pelayanan publik itu sendiri,dibawah ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah:
Etika birokrasi
ada dua pandangan yang menggambarkan pendekatan dalam etika administrasi negara yang harus di dilaksanakan untuk memaksimalkan kinerja administrasi negara :
Pertama, pandangan mengenai keadilan sosial, yang muncul bersama berkembangnya “Administrasi Negara Baru”. Menurut pandangan ini administrasi negara haruslah secara proaktif mendorong terciptanya pemerataan atau keadilan sosial (social equity). Mereka melihat bahwa masalah yang dihadapi oleh administrasi negara modern adalah adanya ketidakseimbangan dalam kesempatan sehingga mereka yang kaya, memiliki pengetahuan, dan terorganisasi dengan baik, memperoleh posisi yang senantiasa menguntungkan dalam negara. Dengan lain perkataan, administrasi harus lah membantu yang miskin, yang kurang memiliki pengetahuan dan tidak terorganisasi. Pandangan ini, cukup berkembang, meskipun di dunia akademik banyak juga pengeritiknya.
Kedua, apa yang disebut regime values atau regime norms. berpendapat bahwa etika administrasi negara harus mengacu kepada nilai -nilai yang melandasi keberadaan negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, harus tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi namun sepertinya hal ini adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan waktu dan kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan maksimal, tetapi akan lebih banyak bersifat inkremental. Seperti kita tahu sendiri bagaimana keadaan birokrasi kita jika dilihat dari perspektif etika dan moral nya pada saat sekarang ini.
Selain itu juga birokrasi harus terkait dengan pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan. Keberhasilan dan kemajuan pembangunan administrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dan kemajuan pembangunan sosial ekonomi. Sebaliknya, kemajuan sosial ekonomi sangat tergantung dari kemampuan administrasi dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan. Dengan demikian, keduanya berkaitan sangat erat dan satu sama lain saling memperkuat. Dalam hal ini yang terpenting adalah memperhatikan nilai-nilai moral dan konsekuensi dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi bagi masyarakat. Secara garis besar Kepentingan umum (public interest) merupakan tolok ukur yang harus diperhatikan.
Strategi revitalisasi
Di kebanyakan negara berkembang yang sudah mengalami perubahan menjadi negara maju, reformasi administrasi negara merupakan langkah awal dan prioritas dalam pembangunan. Administrasi negara menjadi sektor pembangunan sekaligus menjadi instrumen penting pembangunan. Reformasi administrasi negara di negara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalui dua strategi.
Pertama, merevitalisasi kedudukan, peran, dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi administrasi.
Kedua, menata kembali sistem administrasi negara, baik dalam hal struktur, proses, sumber daya manusia (PNS), maupun relasi antara negara dan masyarakat. Strategi pertama dapat dilakukan melalui penguatan peran dan fungsi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan LAN sebagai motor reformasi administrasi. Karena itu, kepada kedua lembaga ini harus diberikan kewenangan yang bersifat kebijakan (policy agency) dan juga kewenangan yang bersifat eksekusi (executing agency).
Sementara menyangkut penataan sistem administrasi negara harus merupakan program yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam bidang-bidang pembangunan administrasi. Strategi ini dapat dimulai dari proses perekrutan pegawai, sistem promosi pegawai berdasarkan kinerja, perubahan paradigma dan spirit administrasi publik, sistem dan besarnya penggajian, perubahan struktur dan proses kerja, serta pengawasan disiplin PNS.
Demikian banyaknya hal yang perlu dilakukan dalam revitalisasi administrasi negara, perlu dibuat rencana prioritas. prioritas harus diberikan terutama pada penataan kembali kebutuhan dan proses perekrutan PNS, penataan sistem penggajian PNS, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kekayaan negara PNS, pengawasan dan penegakan hukum penerimaan hadiah oleh PNS, restrukturisasi pemerintah pusat, deregulasi dan simplikasi prosedur administrasi, serta penguatan peran masyarakat dalam kontrol pelaksanaan pemerintahan.

Daftar Pustaka
1. Thoha, Miftah dan Dharma, Agus (editor), 1999, Menyoal Birokrasi Publik,Jakarta, Balai Pustaka.
2. Hasil Seminar Nasional “PENATAAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PASKA AMANDEMEN KONSTITUSI” jakarta, Balairung Gedung Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, 18 Januari 2007. Perhimpunan Ssarjana Aadministrasi Indonesia (PERSADI)
3. http://adhy-sayang.blogspot.com/2008/01/budaya-birokrasi-pelayanan- publik.html
4. Keban, Yeremias T., 2004, Enam Dimensi Strategis Adminsitrasi Publik Konsep,Teori Dan Isu, Gaya Media, Yogyakarta

Tidak ada komentar: