Senin, 11 Agustus 2008

Pernyataan Sikap Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik

Batasan Syarat Nominasi Pasangan Capres dan Wapres: Jangan Tutup Pasangan Calon Alternatif”

Syarat ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan salah satu isu yang sedang di bahas di Rapat Panja (Panja) RUU Pilpres, yang berlangsung di Hotel Santika sejak kemarin malam. Isu ini diperkirakan akan menjadi sebuah isu yang krusial dan sulit untuk disepakati dengan mudah di dalam Panja. Seperti yang diberitakan oleh media massa saat ini pembahasan syarat ambang batas telah mengerucut pada dua pilihan yaitu 15% dan 30% dari jumlah kursi DPR.

Sebenarnya kalau kita merujuk pada konstitusi, UUD 1945 pasal 6A, syarat pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sangatlah sederhana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kemudian adanya syarat ambang batas (persentase jumlah kursi atau suara sah) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan merupakan norma atau aturan tambahan. Tentu saja norma tambahan tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Besaran ambang batas tersebut akan berpengaruh terhadap potensi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu yang selanjutnya juga akan memengaruhi tingkat kompetisi dalam sebuah pemilu. Semakin tinggi besaran persentasi batasan dukungan minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon, maka semakin sedikit jumlah pasangan calon yang akan berkompetisi. Sebaliknya, semakin kecil persentase yang dipersyaratkan maka kemungkinan jumlah pasangan calon akan semakin banyak.

Pilihan 30% dari jumlah kursi DPR bukanlah pilihan yang tepat. Jika syarat ambang batas 30% ini yang dipilih maka dapat dipastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi sangat terbatas. Jumlah pasangan paling banyak hanya 3 pasang. Namun sangat mungkin terjadi dengan batasan 30% dari jumlah kursi DPR jumlah pasangan presiden dan wakil presiden yang dicalonkan hanya 2 pasang. Bisa ditebak, hanya partai politik besar saja yang bisa mendominasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Terbatasnya jumlah pasangan calon menyebabkan masyarakat pemilih tidak memiliki peluang untuk memilih dari jumlah yang cukup alternatif pasangan calon. Selanjutnya,terbatasnya alternatif pasangan calon yang bersaing di dalam pemilu tingkat partisipasi pemilih diperkirakan akan berkurang secara signifikan, karena banyak pemilih yang tidak merasa terwakili oleh kontestan yang terbatas.

Pendapat yang mengatakan bahwa batasan ini perlu dinaikan sampai dengan 30% dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil tidak sepenuhnya benar. Ambang batas 30% kursi di DPR juga tidak memberikan jaminan akan terciptanya pemerintahan yang dimaksudkan tersebut. Persyaratan ambang batas ini merupakan persyarata administrative dalam pencalonan, bukan persyaratan dukungan terhadap pemerintaha terbentuk selama masa jabatannya. Di dalam sistem presidensial, Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai legitimasi kuat,


pemerintahannya dapat berjalan efektif lebih ditentukan oleh pengaturan kewenangan dan hubungannya dengan parlemen, serta kematangan berpolitik para elit di lembaga legislative maupun eksekutif.

Argumentasi menaikan ambang batas pencalonan dinaikan menjadi 30% untuk menghindari pemilu Presiden dan Wakil Presiden dua putaran, sebetulnya sudah secara langsung bertentangan dengan makna sistem pemilu dua putaran yang ada dalam konstitusi. Sistem pemilu dua putaran dimanapun mempunyai dua karakter utama, yaitu pertama, membuka ruang yang besar untuk adanya cukup alternatif calon, dan yang kedua, mendapatkan calon terpilih akhirnya yang mempunyai legitimasi tinggi, yaitu memperoleh dukungan suara mayoritas mutlak.

Oleh karena itu KOALISI LSM UNTUK PENYEMPURNAAN PAKET UU POLITIK mendorong DPR RI melalui Panja RUU Pilpres untuk mensepakati ambang batas partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebesar 15% dari jumlah kursi DPR RI. KOALISI LSM UNTUK PENYEMPURNAAN PAKET UU POLITIK mendukung pilihan ini dengan beberapa alasan sebagai berikut:

1) Batasan 15% dari kursi DPR RI merupakan angka yang moderat, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. Batasan ini memberikan peluang yang lebih besar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calonnya. Namun demikian batasan 15% ini tidak akan memunculkan pasangan calon yang terlalu banyak. Dengan batasan 15% ini diperkirakan akan terdapat paling banyak 6 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian masyarakat pemilih akan memiliki alternatif pilihan yang cukup untuk memilih pasangan calon yang terbaik

2) Dengan memiliki alternatif pilihan yang cukup bagi masyarakat pemilih, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden akan meningkat.

3) Dengan memutuskan batasan dukungan sebesar 15% DPR dapat menunjukkan kepada publik bahwa DPR memiliki konsistensi untuk melaksanakan peraturan yang sudah dibuatnya yaitu UU No 23/2003 yang belum dilaksanakan secara konsekuen pada pemilu 2004.

4) Sebaliknya jika DPR kembali mengubah batasan tersebut kepercayaan publik kepada DPR akan semakin menurun. Hal ini disebabkan publik akan menilai DPR telah melakukan persengkokolan politik demi kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan rakyat pemilih kebanyakan.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan mampu mendorong terciptanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang lebih berkualitas dan demokratis di Indonesia.

Sumber : www.Cetro.or.id


Tidak ada komentar: