Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDUCATION. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2009

Urgensi Administrasi Publik

Ilmu Administrasi Negara sebagai suatu kajian ilmu bisa dibilang masih berusia muda dan belum matang sepenuhnya. Baru mulai dibahas atau dianggap sebagai suatu cabang ilmu tersendiri pada awal abad ke 20 sehingga wajar dalam perkembangannya masih mengalami pergantian paradigma yang cukup signifikan, dan terkadang paradigma yang baru nampak sebagai reaksi atau evaluasi dari paradigma yang lama . Saat sekarang ini administrasi negara memainkan peran pokok utama dalam sebuah negara. Karena dalam pengimplementasian sebuah kebijakan ataupun program-program yang di susun oleh pemerintah dan parlemen perlu sekali adanya sebuah aktifitas administrasi negara . Oleh karena itu, sebesar apa pun perdebatan yang berlangsung di parlemen atau sebagus apapun konsep kebijakan yang dirumuskan, perubahan yang diinginkan tidak akan pernah terwujud, jika administraai pemerintahan (negara) sebagai pelaksana terakhir roda kekuasaan tidak memberikan respons yang sepadan dan bersinergi.

LATAR BELAKANG MASALAH

Berbagai permasalahan pada aspek administrasi negara yang muncul selama ini berkaitan dengan citra dan kinerja administrasi negara yang belum dapat memenuhi keinginan masyarakat banyak. Pemasalahan administrasi negara tersebut saling terkait dan mempengaruhi, mulai dari hubungan dan kewenangan antar lembaga negara, sistem pemerintahan, kelembagaan (institusi pemerintah dan institusi diluar pemerintah yang semakin bertambah seperti komisi-komisi dan badan atau dewan-dewan), pengelolaan keuangan negara, kinerja pelayanan publik yang masih buruk, hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah, dan SDM aparatur yang kurang atau belum profesional. secara garis besar ada empat pokok permasalahan mengenai Administrasi Negara,antara lain :

1. Kelembagaan yang belum tertata dengan baik
Masalah kelembagaan tidak hanya terkait dengan organisasi dan strukturnya, tetapi juga termasuk kultur, serta pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini, telah dibentuk puluhan lembaga di luar pemerintah, baik dalam bentuk komisi-komisi maupun badan. Pembentukan lembaga-lembaga yang bersifat indipenden tersebut menimbulkan permasalahan pembagian tugas dan kewenangan, tidak hanya antar lembaga tersebut tetapi juga antara lembaga-lembaga tersebut dengan pemerintah. Dari sudut pandang administrasi negara, pembentukan lembaga-lembaga tersebut sangat mengganggu dan tidak efisien dan efektif. Disamping itu hubungan kelembagaan dan kewenangan antara pusat dan daerah pun saat ini belum terselesaikan dengan baik. Desentralisasi dan otonomi daerah, yang merupakan amanat konstitusi, pelaksanaannya masih mempunyai banyak permasalahan. Banyak peraturan perundangan yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah masih belum rampung bahkan beberapa peraturan cenderung tumpang tindih.
2. Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada pemerintah. Perbaikan pelayan-an publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi hingga saat ini, ternyata belum mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, lambat, mahal, tertutup, dan diskriminatif, serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani. Di samping itu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggerakkan fungsi-fungsi pelayanan mengakibatkan monopoli yang tak terkendali, dan belum adanya standar tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh paratur kepada masyarakat dapat menimbulkan kesulitan dalam pengukuran kinerja pelayanannya.
3. Sumber Daya Manusia Aparatur
Sebagai salah satu isu strategis dalam reformasi administrasi negara, berkaitan dengan kompetensi SDM aparatur yang di dalamnya mencakup kompetensi, profesionalisme, etika dan budaya kerja. Sejauh ini masih banyak aparatur negara yang belum kompeten, serta mengabaikan norma-norma, etika dan aturan administrasi negara yang baik. Indikasinya adalah masih tingginya penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan ketidakefisienan, ketidakefektifan dan ketidak produktifan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sehingga harapan akan suatu kultur aparatur negara yang profesional dan akuntabel belum dapat tercapai. Fenomena seperti ini menunjukkan keadaan yang sangat memperihatinkan mengingat dewasa ini bangsa sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks, yang ditandai dengan semakin tingginya persaingan antar negara.
4. Pengelolaan Keuangan Negara
Sejak tahun 2003, telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang pengelolaan keuangan negara, yaitu UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 Tentang Perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Hal yang penting di dalam perundang-undangan tersebut adalah penggabungan anggaran rutin dan pembangunan, dan penerapan anggaran berbasis kinerja, dimana setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (output, outcome). Perubahan tersebut menuntut penerapan pengawasan yang dapat menjamin tercapainya hasil dengan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. Namun demikian, hingga saat ini reformasi dalam pengelolaan keuangan negara ini masih menghadapi kendala, antara lain belum terbangunnya sistem atau manajemen yang mampu mendukung penerapan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang benar-benar didasarkan pada kinerja unit kerja atau lembaganya.
` Terkait dengan permasalahan seperti diatas,hendaknya perlu sekali adanya tindakan dari pemerintah untuk segera melakukan reformasi administrasi negara. Guna melancarkan semangat pembangunan di Indonesia pada umumnya dan mengoptimalkan bentuk-bentuk pelayana publik untuk kepentingan masyarakat.

ANALISIS MASALAH

Dari ke empat permasalahan mengenai Administrasi negara yang muncul di atas ada satu permasalahan yang sampai saat ini dijadikan sebagai kritikan utama kepada pemerintah umumnya adalah mengenai kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pada saat ini di rasa sangat tidak efisian dan terkesan kurang maksimal. Setidak - tidaknya ada lima hal dan sekaligus menjadi tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh administrasi negara dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada masyarakat :
pertama, Derasnya tuntutan agar pemerintah mampu menumbuhkan adanya good governance yaitu suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan profesional. Rekruitment penyelenggara pemerintahan di semua jenjang harus benar - benar didasarkan pada persyaratan merit system dan menolak favoritisme dan nepotisme.
Kedua, Semakin tajamnya kritik masyarakat atas semakin rendahnya kualitas pelayanan publik. Masyarakat telah merasa melaksanakan kewajiban - kewajibannya tetapi seringkali hak - haknya terpasung oleh aparat pelayanan.
Ketiga, Semua aparat pemerintah dituntut untuk mempunyai sense of crisis sehingga mereka benar - benar paham bahwa kita sekarang sangat membutuhkan aparat pelayanan yang mampu to do more with less artinya dalam situasi yang penuh dengan krisis ini aparat pelayanan harus bekerja lebih keras dan lebih produktiv dengan serta kelangkaan sumber – sumber.
Keempat Aparat pemerintah dituntut agar bekerja lebih profesional dengan mengedepankan terpenuhinya public accuntability and responsibility yaitu dengan menekan sekecil mungkin pemborosan penggunaan sumber - sumber negara dan juga sekaligus memperkuat peraturan perundangan yang berlaku (the body of rules) sebagai fondasi untuk melaksanakan tugas - tugasnya.
Kelima, Masyarakat, sebagai pihak yang harus dipenuhi dan dilindungi kepentingannya (public interest), menuntut agar pemerintah memperhatikan dengan sungguh - sungguh aspirasi mereka dan sejauh bisa memenuhinya.
Pada saat ini dan masa yang akan datang permintaan pelayanan publik akan selalu meningkat baik kualitas maupun kuantitas, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan perubahan lingkungan yang terus berubah. Guna memenuhi tuntutan tersebut, kesiapan dan kemampuan aparatur perlu semakin ditingkatkan, agar tak terjadi kesenjangan antara tuntutan dan harapan masyarakat di satu sisi dan kemampuan aparatur dalam pelaksanaan fungsi pelayanan di satu fihak. Untuk menghilangkan / mengurangi kesenjangan ini para aparatur harus memiliki kemampuan profesional yang tinggi dan secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Untuk mengantisipasi keadaan seperti itu birokrasi publik harus disiapkan secara sistematis, dengan menciptakan sistem kelembagaan aparatur, sistem kepegawaian serta mekanisme ketatalaksanaan yang baik dan terpadu, sehingga pada gilirannya aparatur mampu dan siap dalam menghadapi tuntutan pengguna jasa publik yang semakin meningkat.
Pelaksanaan pelayanan publik berkaitan erat dengan moral dan etika birokrasi publik. birokrasi publik perlu memiliki kepekaan etika untuk bisa melayani publik dengan baik. Semangat kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik harus menjadi pedoman kerjanya. Dengan itu pula berbagai bentuk kesalahan dalam pelayanan seperti apatis, menolak berurusan , dingin , memandang rendah , bekerja secara mekanis dan saling lempar (round a round) tidak dijumpai dalam organisasi pelayanan publik.
Selain itu juga pelayanan publik yang diberikan pemerintah dewasa ini perlu sekali diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk menyuburkan ketergantungan. Dalam situasi dimana sumber-sumber publik semakin langka keberadaannya, perlu dikembangkan pemberdayaan di kalangan masyarakat dan aparatur, karena dapat mengurangi beban pemerintah dalam pelayanan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Thoha “…. Peran dan posisi birokrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik harus diubah. Peran yang selama ini suka mengatur dan minta dilayani, menjadi suka melayani, suka mendengarkan tuntutan, kebutuhan dan harapan-harapan masyarakat (Thoha : 1997, 7). Dalam perkembangan berikutnya ternyata hakekat pelayanan publik bukan semata-mata persoalan administratif belaka seperti pemberian ijin dan pengesahannya, atau pemenuhan kebutuhan fisik seperti pengadaan pasar dan puskesmas, tetapi juga mencakup persoalan yang lebih mendasar yakni pemenuhan keinginan/kebutuhan pelanggan. Hal ini wajar karena dalam setiap organisasi, pemenuhan dan pemberian pelayanan kepada pelanggan merupakan suatu tuntutan. kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan sangat diutamakan mengingat keduanya mempunyai pengaruh yang besar kepada keberlangsungan dan berkembangnya misi suatu organisasi.
Begitu pentingnya profesionalisasi pelayanan publik ini, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomer.81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum yang perlu dipedomani oleh setiap birokrasi publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat berdasar prinsip-prinsip pelayanan sebagai
berikut:
(1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan
(2) Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan
(3) Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat
(4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan,
persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta
(5) Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan
(6) Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang undangan yang berlaku
(7) Keadilan dan Pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat
( 8) Ketepatan Waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.


PROYEKSI KEDEPAN

Untuk semakin memaksimalkan kinerja administrasi negara terutama yang berfokus pada pelayanan publik sepertinya perlu sekali adanya berbagai kebijakan yang relevan untuk semakin mengoptimalkan kinerja atau kualitas dari pelayanan publik itu sendiri,dibawah ini ada beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah:
Etika birokrasi
ada dua pandangan yang menggambarkan pendekatan dalam etika administrasi negara yang harus di dilaksanakan untuk memaksimalkan kinerja administrasi negara :
Pertama, pandangan mengenai keadilan sosial, yang muncul bersama berkembangnya “Administrasi Negara Baru”. Menurut pandangan ini administrasi negara haruslah secara proaktif mendorong terciptanya pemerataan atau keadilan sosial (social equity). Mereka melihat bahwa masalah yang dihadapi oleh administrasi negara modern adalah adanya ketidakseimbangan dalam kesempatan sehingga mereka yang kaya, memiliki pengetahuan, dan terorganisasi dengan baik, memperoleh posisi yang senantiasa menguntungkan dalam negara. Dengan lain perkataan, administrasi harus lah membantu yang miskin, yang kurang memiliki pengetahuan dan tidak terorganisasi. Pandangan ini, cukup berkembang, meskipun di dunia akademik banyak juga pengeritiknya.
Kedua, apa yang disebut regime values atau regime norms. berpendapat bahwa etika administrasi negara harus mengacu kepada nilai -nilai yang melandasi keberadaan negara yang bersangkutan.
Dalam hal ini Upaya memperbaiki birokrasi termasuk didalamnya upaya menanamkan etika sebagai nilai utama dalam administrasi, harus tercermin baik dalam etika perorangan maupun etika organisasi namun sepertinya hal ini adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan waktu dan kesabaran, dan hasilnya pun tidak dapat diharapkan akan maksimal, tetapi akan lebih banyak bersifat inkremental. Seperti kita tahu sendiri bagaimana keadaan birokrasi kita jika dilihat dari perspektif etika dan moral nya pada saat sekarang ini.
Selain itu juga birokrasi harus terkait dengan pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan. Keberhasilan dan kemajuan pembangunan administrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dan kemajuan pembangunan sosial ekonomi. Sebaliknya, kemajuan sosial ekonomi sangat tergantung dari kemampuan administrasi dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan. Dengan demikian, keduanya berkaitan sangat erat dan satu sama lain saling memperkuat. Dalam hal ini yang terpenting adalah memperhatikan nilai-nilai moral dan konsekuensi dalam pengambilan keputusan dan tindakan administrasi bagi masyarakat. Secara garis besar Kepentingan umum (public interest) merupakan tolok ukur yang harus diperhatikan.
Strategi revitalisasi
Di kebanyakan negara berkembang yang sudah mengalami perubahan menjadi negara maju, reformasi administrasi negara merupakan langkah awal dan prioritas dalam pembangunan. Administrasi negara menjadi sektor pembangunan sekaligus menjadi instrumen penting pembangunan. Reformasi administrasi negara di negara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalui dua strategi.
Pertama, merevitalisasi kedudukan, peran, dan fungsi kelembagaan yang menjadi motor penggerak reformasi administrasi.
Kedua, menata kembali sistem administrasi negara, baik dalam hal struktur, proses, sumber daya manusia (PNS), maupun relasi antara negara dan masyarakat. Strategi pertama dapat dilakukan melalui penguatan peran dan fungsi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan LAN sebagai motor reformasi administrasi. Karena itu, kepada kedua lembaga ini harus diberikan kewenangan yang bersifat kebijakan (policy agency) dan juga kewenangan yang bersifat eksekusi (executing agency).
Sementara menyangkut penataan sistem administrasi negara harus merupakan program yang terintegrasi dari hulu sampai hilir dalam bidang-bidang pembangunan administrasi. Strategi ini dapat dimulai dari proses perekrutan pegawai, sistem promosi pegawai berdasarkan kinerja, perubahan paradigma dan spirit administrasi publik, sistem dan besarnya penggajian, perubahan struktur dan proses kerja, serta pengawasan disiplin PNS.
Demikian banyaknya hal yang perlu dilakukan dalam revitalisasi administrasi negara, perlu dibuat rencana prioritas. prioritas harus diberikan terutama pada penataan kembali kebutuhan dan proses perekrutan PNS, penataan sistem penggajian PNS, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kekayaan negara PNS, pengawasan dan penegakan hukum penerimaan hadiah oleh PNS, restrukturisasi pemerintah pusat, deregulasi dan simplikasi prosedur administrasi, serta penguatan peran masyarakat dalam kontrol pelaksanaan pemerintahan.

Daftar Pustaka
1. Thoha, Miftah dan Dharma, Agus (editor), 1999, Menyoal Birokrasi Publik,Jakarta, Balai Pustaka.
2. Hasil Seminar Nasional “PENATAAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA PASKA AMANDEMEN KONSTITUSI” jakarta, Balairung Gedung Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, 18 Januari 2007. Perhimpunan Ssarjana Aadministrasi Indonesia (PERSADI)
3. http://adhy-sayang.blogspot.com/2008/01/budaya-birokrasi-pelayanan- publik.html
4. Keban, Yeremias T., 2004, Enam Dimensi Strategis Adminsitrasi Publik Konsep,Teori Dan Isu, Gaya Media, Yogyakarta

Jumat, 18 April 2008

kenapa harus UAN ??

Mungkin dalam bulan-bulan ini banyak orang terutama pelajar baik setingkat smp ataupun sma mulai berdebar-debar menanti perhelatan akbar tahunan yang di selenggarakan pemerintah,memang cukup beralasan?adanya tuntutan standar minimum uan sebesar 5,25 dari pemerintah cukup membuat pusing guru,wali murid dan siswa. Bayangkan saja sekolah yang di tempuh dalam tiga tahun hanya di tentukan dalam tiga hari.kalau memang tidak mampu mencukupi standart dari pemerintah ya maaf mungkin anda bisa coba lagi tahun depan atau ikut kejar paket C. Kebijakan seperti ini banyak sekali menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.ada sebagaian kalangan yang mengatakan kebijakan seperti ini adalah indikasi dari peningkatan mutu pendidikan di Indonesia ada juga yang mengatakan kalau dengan adanya uan pendidikan di Indonesia mengalami kemunduran.

Kalau menurut saya pribadi lebih cenderung mengatakan hal ini sebagai sebuah kemunduran dalam kemajuan,kenapa saya mengatakan hal seperti ini??memang bagus konsep pemerintah tentang adanya uan dan standarisasi nilai sebagai parameter kelulusan,hal ini dapat memacu siswa untuk belajar mati-matian untuk mengejar standart yang di berikan dan pihak sekolah semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran akan tetapi di sisi lain dengan adanya standarisasi nilai seperti ini belum dapat di katakana kalau mutu pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan menurut saya hal semacam ini tidak dapat di gunakan sebagai parameter dalam mengukur kualitas pendidikan. Karena secara teknis kualitas pendidikan tidak bisa di tentukan dengan penilaian yang berorientasi pada nilai,banyak siswa yang sebenarnya memiliki potensi lebih dan bisa di katakana unggul dalam penguasaan materi pelajaran tapi malah justru tidak lulus hal ini membuktikan bahwa UAN hanya malah memberikan tekanan psikologis pada siswa. Bahkan secara psikologi siswa selaku penerima dampak dari kebijakan ini malah menganggap Uan sebagai suatu momok yang di takuti yang sering menimbulkan stres,dan orientasi setiap siswa akan cenderung berorientasi pada bagaimana cara agar dapat memenuhi standart kelulusan dan bukan bagaimana agar saya bisa menguasai mata pelajaran yang di berikan di sekolah. Adanya pradigma semacam ini agaknya harus segera di hilangkan perlu adanya pengkajian tentang dampak psikologis yang timbul karena UAN.

Adanya bimbel tambahan di sekolah maupun di luar sekolah yang di ikuti pelajaar itu juga menjadi salah satu indicator bahwa UAN adalah momok yang di takuti, pendidikan informal ini adalah bukti nyata bahwa siswa telah melewati tahap-tahap di mana beban sikologi tidak lagi terkontrol,mereka berusaha mengurangi ketakutan tersebut dengan mengikuti bimbingan belajar.

Perlu dipertanyakan bagaimana birokrasi menghadapi situasi yang semacam ini?? Apakah birokrasi harus menyediakan sikolog ataukah evaluasi lagi tentang kebijakan ini,sebegitu besar dampak yang di timbulkan hanya karena sebuah cap legalisasi kelulusan dari pemerintah.,

Kamis, 06 Maret 2008

ADMINISTRASI PUBLIK

Dalam mendefinisikan Administrasi public sebenarnya tidak ada definisi yang tepat tentang administrasi public. Mungkin ada beberapa definisi tentang administrasi public namun itu semua tidak memberi penjelasan, hanya akan mengundang berbagai pertanyaan dan tidak akan membuka atau mengungkap pengertian tentang administrasi public itu sendiri. Karena obyek bahasan bersifat abstrak sehingga pasti akan sulit untuk mendefinisikanya. dalam mengatasi suatu permasalahan yang bersifat umum kita membutuhkan suatu disiplin ilmu yang mengkaji permasalahan tersebut secara mendalam yaitu “ Administrasi Publik “ .

Ada beberapa tokoh yang memiliki definisi tentang administrasi public, Chandler dan Plano (1988 : 29 ) mereka mendefinisikan administrasi public adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Disini mereka juga menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu ( art and science ) yang ditujukan untuk mengatur kebijakan public untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya . Mc Curdy ( 1986 ) dalam survey literaturnya mengemukakan bahwa administrasi public dapat dilihat sebagai suatu proses politik , yaitu sebagai salah satu metode pemerintah suatu negara dan dapat juga dianggap sebagai cara prinsipil untuk melaksanakan berbagai fungsi negara. Berarti administrasi negara tidak hanya mengurusi soal administrative negara melainkan juga persoalan politik. Orang biasa menyebutnya dengan “ Birokrasi “. Fesler ( 1980 ) mengemukakan administrasi public menyangkut penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , yang dilakukan oleh birokrasi dalam sekala besar untuk kepentingan public. Dalam teori ini pemegang kekuasaan mempunyai wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam mengambil setiap kebijakan guna memenuhi kebutuhan public. Pemegang kekuasaan diharapkan lebih responsive dalam mengambil kebijakan public.
Dalam hal ini timbulah berbagai variasi yang dapat kita kutip melalui pendapat-pendapat yang muncul ;

1. Dimock , Dimock , & Fox ; Administrasi public merupakan produksi barang barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat . definisi ini ditinjau dari segi atau aspek kegiatan ekonomi

2. Barton & Chappel melihat administrasi public sebagai “ the work of government “ atau pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dalam definisi ini lebih menekankan keterlibatan personel dalam pelayanan public.

3. Nigro & Nigro mengemukakan bahwa administrasi adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan public, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislative, dan axekutif . pendapat ini lebih mengedepankan lembaga dalam mengambil kebijakan.

4. Starling melihat administrasi public sebagai semua yang dicapai pemerintah , atau dilakukan sesuai dengan pilihan kebijakan sebagai mana yang telah di janjikan dalam kampanye pemilihan.

5. Rosenbloom menunjukan bahwa administrasi public pemanfaatan teori dan proses management , politik, dan hokum untuk memenuhi mandate pemerintah dalam rangka fubgsi pengaturan pelayanan masyarakat.

6. Nicholas henry memberi batasan bahwa administrasi public adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktek , dengan tujuan mempromosikan pemahman terhadap pemerintah dalam hubunganya dengan masyarakat yang di perintah.dan untuk mendorong kebijakan public agar lebih responsive terhadap kebutuhan public .

Dari semua definisi di atas ada beberapa makna atau hakekat yang perlu di ingat sebagai dasar pemahaman yang berkaitan dengan administrasi public :

a. Bidang tersebut lebih berkaitan dengan dunia eksekutif, meskipun juga berkaitan dengan dunia yudikatif dan legeslatif
b. Bidang tersebut berkenaan dengan formulasi dan implementasi kebijakan public .
c. Bidang tersebut berkaitan dengan berbagai masalah manusiawi dan usaha kerja sama untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintah.
d. Meskipun bidang tersebut berbeda dengan administrasi swasta tetapi di overllaping dengan administrasi swasta.
e. Bidang tersebut diarahkan untuk menghasilkan public goods dan services.
f. Bidang ini memiliki aspek teoritis dan praktis.

ORGANISASI
Organisasi dapat di definisikan “ sebagai struktur antar hubungan pribadi yang berdasarkan atas wewenang formil dan kebiasaan di dalam suatu system administrasi “. Dalam setiap organisasi pastilah ada yang di perintah dan ada yang memerintah di dalam rangka pelaksanaan suatu usaha tertentu atau berbagai usaha dan biasanya perintah itu di taati. Hendaknya dalam suatu organisasi memeliki satu atasan sehingga dalam memberikan perintah ada keteraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk efisiensi pekerjaan sebaiknya di adakan pembagian kerja ( spesialisasi ) hal ini di maksudkan untuk mengoptimalkan produktifitas pegawai karena dengan di adakanya spesialisasi pekerjaan akan menjadi lebih terfokus sehingga terciptalah efisiensi kerja . ini adalah salah satu ciri aliran teori organisasi klasik .

MANAJEMEN

Management dapat kita definisikan sebagai suatu rangkaian tindakan dengan maksud untuk mencapai hubungan kerja sama yang rasionil dalam suatu system administrasi . termasuk dalam pengertian ini adalah perubahan atau kegiatan yang terjadi
sebagai akibat pengaruh timbal balik antar manusia.manajemen biasanya di pandang sebagai suatu rangkaian tindakan yang di maksudkan untuk mencapai rasionalitet yang di lakukan dengan sadar , namun para praktisi dan siswa sadar bahwa ada terdapat perbedaan antara “ maksud “ dan “ kenyataan “. Perkembangan management public sendiri di pengaruhi oleh tiga pandangan yaitu ; manajement normative, manajement deskriptif, manajement public.

GOVERNANCE
Tata pemerintahan adalah penggunaan kekuasaan administratif, politik, dan ekonomi untuk mengelola masalah suatu negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup mekanisme, proses, dan lembaga ketika warga negara dan kelompok-kelompok masyarakat menyampaikan kepentingan, melakukan hak-hak politiknya, mmemenuhi kewajibannya, dan mendiskusikan perbedaan diantara mereka.
Governance disini diartikan sebagai mekanisme , praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah public. Dalam konsep governance , pemerintah hanya menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling menentukan . governance menuntut redefinisiperan negara dan itu berarti adanya redefinisi pula pada peran warga di sini ada tuntutan yang lebih besar pada warga antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintah sendiri.
Sejatinya konsep governance harus di pahami sebagai suatu proses bukan struktur . menurut Leach & Perchy Smith (2001) governance mengandung pengertian seolah hanya politisi dan pemerintahanlah yang mengatur ,melakukan sesuatu, memberikan pelayanan .sementara governance meleburkan perbedaan antara “ pemerintah “ dan yang “di perintah” karena kita semua bagian dari proses governance.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITI
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya ( namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan" , dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekwensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

(Sumber : Yeremis T. Keban (2004) ” Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik ” ; konsep teori dan isu.)
( Sumber : Waldo, Dwight. Pengantar Studi Public Administration. Penerbit Djajasakti : Djakarta. )
( Sumber: http://de.wikipedia.org./wiki/Corporate_Social_Responsibility)

TEORI ORGANISASI KLASIK

Teori klasik sendiri merupakan merupakan tinjauan tentang teori-teori umum dalam manajemen organisasi. Dan yang sering dikaitkan dengan sudut pandang klasikal adalah model organisasi birokratik. Teori organisasi secara sistematis baru dikembangkan pada tahun 1850 di sini timbul sesuatu pemikiran yang mempersoalkan bagaimana mengatur hubungan antara susunan organisasi itu dan mengatur cara bekerjanya sehingga dalam suatu organisasi dapat bekerja seefisien dan semaksimal mungkin. Organisasi sendiri dapat diartikan sebagai ´merencanakan bentuk umum daripada usaha dengan mengingat tujuan-tujuan usaha, cara-cara melaksanakan usaha sebagai mana bisa diramalkan “. Di dalam organisasi pasti ada sebuah tujuan yang bersifat kolektif atau pekerjaan kolektif yang disetiap bagaian di atur atau di intregasikan dari pekerjaan perseorangan.

Di dalam teori klasik memiliki beberapa prinsip-perinsip dam konsep, yang digunakan sebagi pikiran pokok dalam mengatur sebuah organisasi.Antara lain:

a. Prinsip Hieraki ( SCALAR PRINCIPELE )
Prinsip ini adalah dasar dari pmikiran teori-teori klasik. Bahwa dalam suatu organisasi harus ada wewenang dan tanggung jawab yang dijalankan oleh pimpinan tertinggi dan hingga sampai pada tingkat bawah atau personal yang bertugas sebagai pelaksana. Di sini peranan pimpinan sangat diperlukan guna mengatur system kerja organisasi agar pekerjaan dapat terarah dan terorganisir. Dengan menggunakan perinsip ini kita dapat semakin jelas mengetahui antara hubungan tanggung jawab dan kewenangan dari yang paling bawah sampai pada pimpinan yang tertinggi.

b. Perinsip Kesatuan Komando
Prinsip ini menekankan bahwa sebaiknya dalam suatu organisasi hanya ada satu atasan saja yang memberikan komando kepada bawahan supaya ada kesatuan komando dan koordinasi yang seragam sehingga tidak membuat bawahan menjadi bingung. Tetapi hal ini ditentang oleh Frederick Taylor dalam pendapatnya yang bertajuk “Functional Foreman” yang berisi “ Bahwa setiap bawahan mengenai aspek yang sama dari pekerjaannya hanya boleh tunduk pada satu atasan langsung.”. dalam menyikapi dua hal yang berbeda ini kita sebaiknya dapat membagi pekerjaan menjadi lebih spesifik lagi dan di dalamnya terdapat seorang kordinator yang bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yabg terjadi di dalamnya. hal ini akan dapat mengurangi kesalah pahaman yang terjadi dalam organisasi tersebut yang diakibatkan oleh tumpang tindihnya perintah dari atasan.

c. Perinsip Pengecualian ( EXCEPTION )
Demi efisiensi pekerjaan semua hal yang dapat dikerjakan oleh bawahan yang sudah menjadi rutinitas diharapkan dapat langsung dikerjakan tanpa harus menunggu perintah dari atasan. Dengan diterapkanya perinsip ini dalam organisasi atasan tidak perlu lagi mencampuri urusan pekerjaan bawahan sehingga akan menghasilkan efisiensi kerja. Perlu
d. Perinsip Jangkauan Pengawasan Yang kecil
Demi efisiensi waktu dan pekerjaan sebaiknya bawahan yang melapor dan menerima perintah dari atasan jumlahnya sedikit. Dari prinsip ini bisa dipahami bahwa dengan banyaknya bawahan yang mendatangi atasan maka pekerjaan atasan akan lebih tersita apalagi jika isi laporan dan perintah itu sama. Akan lebih baik jika ada pembagian kerja siapa saja yang herus melapor dan menerima perintah dan kemudian orang-orang itu menjelaskan pada yang lain. Peranan seorang kordinatorlah yang sangat di butuhkan di sini karena kordinator mempunyai dan di berikan wewenang yang lebih besar.

e. Perinsip Jangkauan Terbatas
Dikatakan bahwa dalam suatu pengawasan yang dilakukan atasan hendaknya ada batasan. Hal ini dimungkinkan bahwa kemampuan seseorang sangatlah terbatas antara lain ; terbatasnya waktu , kekuatan fisik , kesanggupan apakah seorang atasan akan dapat secara terus menerus dapat mengontrol pikiran atau cara kerja seorang bawahan. Tetapi prinsip ini tidak jelas karena tidak disebutkan secara pasti batasan-batasan itu. Walaupun prinsip ini sudah dihilangkan oleh para penentang Teori Klasik karena tidak ada dasar angka teoritis namun prinsip ini memiliki kelebihan untuk memberikan batasan kepada atasan dalam mengawasi bawahan agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan atasan.

f. Perinsip Sepesialisasi
Untuk mencapai efisiensi kerja dalam melaksanakan fungsi-fungsi dalam organisasi, maka diperlukan pembagian kerja yang sistematis menurut keahlian tap-tiap pribadi. Hal ini akan dapt semakin memaksimalkan hasil dan prestasi pekerjaan yang dicapai.

g. Perinsip Pemakaian “Pusat Keuntungan” Di Dalam Organisasi
Sebagai contoh misalnya, seorang pendiri General Motor, Alfred Sloan, mengatakan bahwa dalam mengorganisir produksi mobil yang paling menguntungkan adalah mengorganisasi produksi menurut merk. Yang dimaksud adalah jika tiap bagian dari instansi masing-masing memiliki fasilitas-fasilitas untuk bersaing dengan bagian lain maka akan memoivasi tiap bagian untuk menjadi yang terbaik sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja. Setiap kepala divisi atau kordinator di beri wewenang / tanggung jawab yang penuh atas kinerjanya sehingga secara psykologi mereka akan terdorong untuk menghasilkan hasil yang maksimal dan mereka dituntut untuk berani mengambil keputusan serta mempertanggung jawabkanya.

Malihat disini Organisasi telah di jadikan suatu obyek atau alat untuk memecahkan dan merencanakan suatu persoalan kita di tuntut agar dapat bagaimana cara menganalisa , kemudian mengatur cara-cara pekerjaan setiap pekerjaan yang harus dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat melakukan efisiensi pekerjaan dalam arti menghilangkan gerakan-gerakan atau pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu.
Aspek ini banyak menerangkan teori-teori khusus yang dikenal dengan nama “ time and motion study “ atau penelitian tentang gerak dan waktu yang tujuanya tidak lain adalah untuk menemukan cara yang sebaiknya untuk melakukan pekerjaan itu. Dengan “ time and motion study “ banyak melahirkan teknik dan praktek-praktek dalam organisasi , seperti termasuk menganalisa pekerjaan , analisa tentang kelancaran pekerjaan , ( work – flow analysis ), scheduling , plan lay – out . ada juga orang yang mengususkan pada masalah yang lain yaitu menganalisa masalah bagaimana mendefinisikan pekerjaan yang baru dilakukan kemudian membaginya dalam berbagai kelompok dan bagaimana cara mengkoordinasikan diantara setiap bagaian tersebut sehingga berada di bawah satu koordinasi. Atau biasa disebut dengan “ Departementalization “ pembagian pekerjaan.

Konsep klasikal itu sendiri juga mengalami perluasan susunan struktur pembagian kerja . Diantaranya adalah bentuk horizontal dan vertical. Horizontal, di dalam setiap organisasi terdapat tingkatan – tingkatan pekerja bukan hanya tingkatan menurut pekerjaan. Sedangkan vertical disini akan terjadi pembagian pekerjaan yang lebih kecil dari organisasi dan kemudian disatukan untuk menjadi suatu kesatuan yang utuh.

Para penulis teori organisasi aliran klasik pada umumnya menspesialisasikan menjadi empat prinsip dasar untuk mencapai sistem pembagian kerja dan wewenang yang optimal. Pertama, spesialisasi hendaknya berdasar pada sasaran tugas yaitu para pekerja yang mengerjakan sub-tujuan yang sama dikumpulkan pada bagian yang sama. Hal ini baik dilakukan sehingga para pekerja tidak terganggu dengan tujuan lain atau sub-kerja yang lain. Kedua, pekerjaan yang mengharuskan adanya proses tertentu hendaknya dikelompokkan jadi satu . Yang ketiga adalah spesialisasi menurut klien, untuk menangani kelompok klien tertentu harus ditempatkan pada satu bagian yang sama, misalnya devisi yang menangani masalah keuangan mereka harus berorientasi pada bagian keuangan itu sendiri sehingga tidak akan ada percampuran pekerjan yang akan berimbas pada suatu organisasi. Keempat, pekerjan yang dilakukan di daerah geografis yang sama sebaiknya dikumpulkan menjadi satu.






Senin, 25 Februari 2008

Ada apa dengan pendidikan di indonesia???


Masih terngiang jelas di benakku ketika ada salah satu dosen tengah berbicara soal patologi sistem public administration di indonesia,di benakku muncul satu pertanyaan mengenai sistem pendidikan di indonesia!!apakah pendidikan yang di selenggarakan oleh negara sudah benar-benar berhasil menginggat banyaknya biro jasa pendidikan seperti bimbingan belajar semakin menjamur di tengah-tengah mesyarakat???suatu hal yang cukup ironis,selama ini kita mengangapnya sebagai hal yang wajar dan bahkaan kita sangat menggantungkan pendidikan anak kita pada sebuah lembaga.itulah yang perlu mendapaatkan perhatian lebih oleh pemerintah.

Cobalah sekaraang kita pikirkan apakah perlu kita mengikuti bimbingan belajar tersebut jika di sekolah pun kita sudah mendapatkan pengajaran yang layak.Berarti secara tidak langsung pemerintah melalui dinas-dinas terkait di dalamnya di anggap gagal dan kurang mampu dalam penyelenggaraan pendidikan di indonesia,disiplin ilmu yang di dapatkan di dalam sekolah di rasa sangat kurang sekaali untuk mendapatkan standar kelulusan yang telah di targetkan oleh pemerintah sendiri sehingga bibutuhkan tindakan per caloan seperti ini. sebenarnya kalo pemerintaah benar-benar mampu menyelenggarakan pendidikan di negeri ini hal ini tidak di butuhkan lagi mengingat biaya bimbingaan belajar juga tidak murah dan hanya segelintir orang saja yang mampu mendaftarkan anaknya untuk mengikuti bimbingan belajar.diskriminasi terhadap masyarakat pun muncul di sini berarti rakyaat kecil sangat minim sekali mendapatken sebuah pendidikan yang lebih baik.pemerintaah kuraang sekali memiliki kepedulian tentang pentingnya pendidikan di negeri ini .adakah yang salah dengan sistem pendidikan di negeri ini???agaknya kebijakan tentang standar kelulusan yang telah di implementasikan telah menjadi bumerang pada sistem pendidikan,standart kelulusan yang telah di tetapkan oleh pemerintah tidak di imbangi dengan meningkatnya mutu/kualitas pendidikan yang lebih relevan lagi.

pihak swasta memang benar-benar bisa memanfaatkan peluang ini di saat semua orang membutuhkan pendidikan(yah bisa di bilang untuk mengejar “kelulusan” sih sebenernya).karena sudah menjadi raahasia umum pasti tentu saja kita sangat butuh sekali dengan “ijasaah”.dengan promosi yang gila-gilaan dan mengiurkan banyak orang yang tertarik untuk masuk di dalamnya.sebagai contoh saja “kami sudah dapat meluluskan lebih dari 1000 orang tiap tahunya untuk menjadi PNS”apakah kita tidak tertarik dengan hal ini.tentu tertarik bukan????asumsi yang muncul dari masyarakaat tentulah pemerintah masih belum mampu memenuhi target standarisasi penerimaan CPNS dan masih butuh bantuan dari pihak luar(swasta) untuk menglola pendidikan.anggaran 20% APBN apakah masih belum cukup,ya gak muluk-muluk amat sih stidaknya untuk sedikit memperbaiki mutu pendidikan di negeri ini.

Minggu, 17 Februari 2008

Versi Webometrics, UGM Peringkat 57 Asia dan Teratas Di Indonesia

UGM kembali menjadi yang terbaik di Indonesia. Setelah pada November 2007 yang lalu UGM bertengger pada peringkat 360 dunia pada THES-QS World University Rankings 2007 dan peringkat teratas di Indonesia, maka Januari 2008 ini UGM kembali menjadi yang terbaik di negeri ini untuk versi Webometrics.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas dan Keprotokolan UGM Drs Suryo Baskoro MS kepada wartawan, Rabu (30/1) di Kampus UGM. Menurut Suryo, dalam daftar peringkat 100 Perguruan Tinggi (PT) unggulan dunia yang berada di Asia, UGM berada di peringkat 57 Asia. Sedangkan dari 100 PT yang diumumkan tersebut hanya ada dua universitas di Indonesia yang masuk daftar, salah satunya ITB. Lihat Daftar Peringkat Keseluruhan

“Dalam daftar peringkat 100 Perguruan Tinggi unggulan dunia yang diumumkan, hanya ada 2 Perguruan tingggi di Indonesia yang masuk, yakni UGM pada peringkat 57 dan ITB pada peringkat 76,” kata Suryo.

Lebih lanjut Suryo menambahkan bahwa peringkat UGM versi Webometrics ini sekaligus membuktikan bahwa publikasi elektronik di situs http://www.ugm.ac.id dinilai sebagai yang paling komprehensif dan diakui Webometrics sebagai yang paling baik diantara perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Dijelaskan oleh Suryo, Webometrics dalam memeringkat Perguruan Tinggi atas dasar keunggulan dalam publikasi elektronik (e-publication) yang terdapat dalam domain web masing-masing Perguruan Tinggi.

Kata Suryo, untuk mengukur keunggulan tersebut, webometrics menggunakan 4 indikator, yakni (a) yaitu Size (S), yakni jumlah halaman publikasi elektronik yang terdapat dalam domain web PT, (b) Visibility (V), atau jumlah halaman lain yang mencantumkan URL domain PT yang dinilai, (c) Rich Files (RF), yakni relevansi sumber elektronik dengan kegiatan akademik dan publikasi PT tersebut, dan (d) Scholar (Sc), yakni jumlah publikasi dan sitasi bermutu pada domain PT.

“Data yang dikumpulkan dengan empat indikator tersebut diolah dan digunakan untuk memeringkat lebih kurang 4000 PT dari seluruh dunia. Daftar peringkat PT dikeluarkan 2 kali setiap tahun, yakni bulan Januari dan Juli,” jelas Suryo.

Suryo juga juga menambahkan, saat ini acuan terhadap kualitas perguruan tinggi di seluruh dunia biasanya mengacu dari hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh 3 lembaga pemeringkatan internasional, yakni Shanghai Jiao Tong University (SJTU) di Cina, dan Times Higher Education Survey (THES) yang merupakan bagian dari koran papan atas Inggris, The Times. Sedangkan Webometrics merupakan lembaga ketiga pemeringkat yang berafiliasi dengan Dewan Riset Nasional Spanyol.

“SJTU dan THES memeringkat Perguruan Tingi dunia atas dasar mutu mahasiswa, mutu staf pengajar, mutu fasilitas pendidikan dan penelitian, serta mutu lulusan,” urai Suryo.

Selain itu, kata Suryo, SJTU dan THES juga menggunakan kriteria-kriteria pemeringkatan lainnya mencakup kualitas staf pengajar, misalnya jumlah profesor pemenang hadiah Nobel atau staf pengajar yang bergelar doktor, jumlah staf pengajar internasional, mahasiswa internasional, mahasiswa pascasarjana, pengakuan reputasi Perguruan Tinggi yang bersangkutan oleh para pakar bidang ilmu dan lembaga-lembaga internasional. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

17 Universitas di Indonesia Rangking Webometrics 2008

Indonesia menempatkan dua wakil universitasnya untuk menduduki Asia Top 100 di perangkingan universitas ala Webometrics versi Januari 2008, yang di release hari ini tanggal 29 Januari 2008. Sedangkan untuk kategori rangking dunia (World Ranking), Indonesia menempatkan total 17 universitas di Top 5000. Rangking webometrics diterbitkan setiap 6 bulan sekali, yaitu Januari dan Juli.